PAPUA BENTENG TERAKHIR HUTAN TROPIS INDONESIA (Bag.I)
07.52
Hutan Indonesia
merupakan kawasan yang kaya akan sumber daya alam hayati dan menjadi
negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia setelah hutan
Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun.
A. Kondisi Hutan Indonesia
Hutan Indonesia
terkenal sebagai pusat keanekaragaman flora dan fauna dunia, dengan
tercatat sebagai urutan pertama untuk mamalia (436 spesies, 51 %),
kupu-kupu (121 spesies, 44 %), dan palem (477 spesies, 47 %); urutan
keempat untuk reptilia (512 spesies, 29 % endemik); urutan kelima untuk
burung (1.519 spesies, 28 %); urutan keenam untuk amfibia (270 spesies,
37 % endemik); dan urutan ketujuh untuk tumbuhan berbunga (29.375
spesies, 59 % endemik).
Kawasan hutan yang
demikian luas ini mewakili berbagai macam tipe ekosistem dan tersebar
dari Sabang sampai Merauke. Sebagian besar kawasan hutan Indonesia
tersebut meliputi hutan lindung dan hutan konservasi yang difungsikan
untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
memelihara kesuburan tanah, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya.
Data Departemen
Kehutanan Republik Indonseia, luas hutan di Indonesia berdasarkan
pemanfaatannya pada tahun 1950 adalah 162 juta hektare. Pada 1985 atau
35 tahun berikutnya, luas hutan Indonesia berkurang menjadi 119 juta
hektar. Dalam kurun waktu 12 tahun, luas hutan di Indonesia menjadi 98
juta hektare atau hilang 21 juta hektare. Sementara pada tahun 2005,
luas hutan yang tersebar di enam pulau besar yakni Papua, Maluku,
Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi itu tinggal 85 juta hektare.
Berarti selama kurun waktu 55 tahun dari 1950 hingga 2005, hutan kita
telah hilang 77 juta hektare atau 47,5%.
Kawasan hutan
Indonesia berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan mengalami
tekanan yang cukup serius. Tekanan tersebut puncaknya terjadi selama
masa euforia reformasi, baik tekanan terhadap luasan kawasan hutan
maupun sumber daya alam hayatinya. Maraknya illegal logging dan illegal
trade sumber daya alam serta kebakaran hutan menjadi penyebab utama
kerusakan hutan yang merugikan negara trilyunan rupiah. Pada masa
reformasi tersebut (tahun 1997-2003) kerusakan hutan diperkirakan 2,83
juta hektar.
B. Profil Hutan Tropis Papua
![]() |
| Cendrawasih satwa langka Papua yang terancam punah. |
Hutan terakhir di
Asia Tenggara berada di Papua. Hutan Tropis di Tanah Papua dengan luas
416.000 km2 yakni sekitar 40.5 juta Ha atau 33,74 % dari total luas
Hutan Tropis Indonesia (120,35 juta Ha) merupakan salah satu daerah di
Indonesia yang memiliki kekayaan flora dan fauna yang sangat beragam
dengan nilai keunikannya yang khas.
Sekitar 81,14 %
luas lahan di Tanah Papua berupa tutupan hutan yang mengandung kekayaan
keanekaragaman hayati begitu tinggi. Papua menjadi penyumbang utama
keanekaragaman hayati Indonesia baik dalam tingkat keragamanannya
maupun keendemikanya. Diperkirakan 602 jenis burung (52 % jenis
endemik), 223 jenis mamalia (58 % jenis endemik), 223 jenis reptil (35
% jenis endemik) dan 1030 jenis tumbuhan (55 % jenis endemik) hidup
dibelantara Papua.
Propinsi Papua dan
Papua Barat, merupakan Eden Jardin (taman firdaus) yang masih ada dan
terlengkap diplanet bumi. Keduanya merupakan bagian dari daratan tertua
di gugusan nusantara Indonesia yang terbentuk sejak 195 juta tahun
silam. Kedua wilayah di Propinsi ini memiliki keanekaragaman hayati
(biodiversitas) yang luar biasa dan dikategorikan sebagai
ekoregion Papua. Ekoregion merupakan istilah yang oleh World
Wild Fund (WWF) didefinisikan sebagai unit air dan tanah yang
menyimpan sejumlah species, komunitas alam, dan kondisi lingkungan
yang signifikan secara geografis. Hingga kini sekitar 80% permukaan
ekoregion Papua (Selanjutnya disebut Papua) masih ditutupi hutan
hujan tropis dan dijuluki raksasa rainforest karena luasnya yang
mencapai 42 juta ha, menjadi rumah bagi 50% biodiversitas Indo-Malaya.
Saat ini Papua
menjadi pulau equator terbesar ketiga di dunia yang didiami oleh ribuan
satwa endemik, penciri koneksitas species-species Melanesia dengan
paparan Sulu-Sulawesi. Pada bagian barat Papua, di kabupaten Raja
Ampat, terhampar 610 pulau tepat di jantung segitiga karang dunia.
Di tempat ini di temukan 450 jenis karang yang mencakup 75% jenis
terumbu karang. Selain itu ditemukan 700 jenis moluska dan 283 jenis
ikan dalam 90 menit waktu penyelaman. Total biomassa yang jauh lebih
besar dibandingkan dengan kawasan di 'coral triangle' MileBay (PNG),
Seascape Carribien, Bunaken dan Banggai, maupun corridor
Calamianes di Philipina. Di Papua Barat, tepatnya di Bintuni,
terhampar gugusan ekosistem mangrove seluas 77,1 % dari total mangrove
Indonesia dengan nilai ekonomis sebesar U$.46,5 juta/tahun.
Hutan bagi
masyarakat asli Papua adalah gudang makanan, sebab di dalam terdapat
sumber obat obatan, makanan dan berbagai sumber kehidupan sehari-hari
bagi kelangsungan hidup mereka dari generasi ke generasi. 80% dari
populasi masyarakat Papua masih tergantung sepenuhnya dari hutan dan
sebagian masyarakat masih hidup sebagai pemburu dan peramu.
C. Degradasi dan Deforestasi Melanda Hutan Papua
Hutan terakhir di
Asia Tenggara berada di Papua. Namun keadaannya sangat terancam oleh
penggundulan hutan, pertambangan dan perkebunan. Sementara 80% dari
populasi masyarakat Papua masih tergantung sepenuhnya dari hutan dan
sebagian masyarakat masih hidup sebagai pemburu dan peramu. Dalam
beberapa tahun terakhir, mereka banyak kehilangan tanah tradisionalnya.
Hilangnya hutan punya dampak yang kuat pada masyarakat, karena
hilangnya hutan menghancurkan mata pencaharian mereka. Lahan berburu
hilang, sungai yang mengering, sehingga mereka hampir tidak mendapatkan
ikan, dan dengan demikian masyarakat semakin miskin.
Sejak tahun 2001,
Papua dibagi ke dalam beberapa kabupaten dalam rangka otonomi khusus.
Segera setelah pembagian tersebut banyak perusahaan kayu memasuki
Papua. Tahun 2001, Departemen Kehutanan mensahkan konsesi penebangan
(HPH, Hak Pengusahaan Hutan) kepada 54 perusahaan baru.
Perusahaan-perusahaan tersebut membagi-bagi Papua dibawah sepengetahuan
mereka sendiri. Mereka bersama-sama menguasai sepertiga dari luas total
wilayah Papua.
Menurut data
pemerintah, HPH lebih dari 14 juta hektar dialokasikan kepada
perusahaan kayu: diantarnya di daerah Kepala Burung, di wilayah sekitar
Teluk Bintuni, di wilayah Utara, dan di wilayah Selatan di kabupaten
Boven Digul dan Mappi. Pengecualian berlaku hanya di daerah daratan
tinggi. Hampir satu juta hektar berada di tangan industri kertas, dan
lebih dari setengah juta hektar milik perusahaan perkebunan. Ditambah
lagi ada beberapa konsesi untuk pertambangan. Izin konsesi lahan
menunjukan bahwa untuk Industri kayu (HPH), 14.410.351 ha; Industri
kertas (HTI), 916.397 ha; dan Perkebunan (HGU), 570.497 ha. Hal ini
menunjukkan bahwa tanah dan hutan Papua dibagi-bagi seperti 'kue, atas
nama pembangunan.
Saat ini hutan
Papua terancam oleh deforestasi dan degradasi dengan adanya ekspor kayu
log. Meski ada aturan di tingkat lokal maupun nasional tentang larangan
kayu log keluar dari Papua. Penyusutan hutan di Papua diperkirakan
sebesar 600 ribu m3 per bulan dan diduga terjadi laju deforestasi yang
mencapai 2,8 juta ha pertahun. Hilangnya areal hutan tersebut karena
pengelolaan yang tidak bijaksana, pembalakan liar dari
perusahaan-perusahaan HPH melalui ijin pengelolaan hutan (IPKMA dan
Kopermas) yang disalahgunakan.
Ancaman ini semakin
besar dengan adanya kebijakan masyarakat internasional seperti
Reduction Emition from Deforestation and Degradation (REDD). Otoritas
atas wilayah adat sebagai lahan sumber kehidupan akan terganggu jika
skema REDD tidak bisa diimplementasikan dengan baik. Kompensasi yang
diberikan oleh negara-negara maju bisa jadi akan menjadi lahan praktek
baru KKN di Papua dan tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat adat
Papua sebagai pemilik. Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Hutan Adat yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Pusat
meniadakan hutan adat karena semua hutan akan dikuasai oleh negara.
Hutan adat dan masyarakat adat hanya akan diakui melalui regulasi lokal
(Peraturan Daerah) sekalipun masyarakat adat sudah beratus-ratus tahun
hidup di kawasan tersebut.
Dalam skala yang
lebih luas, dengan tingkat keuntungan yang lebih menggiurkan,
menyebabkan kerusakan alam yang lebih dahsyat. Sejak 40 tahun
yang lalu, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk
memberikan izin kepada perusahaan lokal dan asing untuk membuka
pertambangan seperti di Timika dan Kep. Raja Ampat. Pertambangan
ini memang memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia, namun
tidak sebanding dengan resiko kerusakan alamnya dimana terjadi
kerusakan ekosistem terestrial akibat aktifitas tambang tersebut belum
lagi munculnya konflik horisontal di masyarakat.
Seperti terjadi di
kawasan Kep. Raja Ampat tepatnya di kampung Kapadiri Pulau Waigeo
bagian Utara dimana terjadi konflik diantara sesama warga masyarakat
selama ini menggantungkan hidupnya menjadi tenaga kerja di perusahaan
tambang ketika 2 (dua) perusahaan berbeda melakukan eksploitasi di
areal yang sama sehingga terjadi tumpang tindih konsesi. Ada sekelompok
warga mendukung perusahaan yang satu disisi lain mendukung perusahaan
yang lain. Di Kep. Raja Ampat sendiri terdapat 15 Konsesi Pertambangan
dimana 9 (sembilan) diantara berada di kawasan Cagar Alam yang sesuai
undang-undang tidak diperkenankan melakukan aktivitas di dalamnya.
Beberapa kasus juga telah menunjukkan timbulnya efek negatif
unsur-unsur logam yang telah mencemari lingkungan ketika sumber air
masyarakat tercermar limbah industri tambang serta musnahnya berbagai
biota laut ketika air laut tercemar juga oleh limbah industri
pertambangan.
Di Papua terdapat
74 perusahaan logging yang aktivitasnya menebang hutan seluas
20 kali lapangan sepak bola/hari selama 23 tahun terakhir yang
mengakibatkan beberapa satwa dari berbagai taksa harus bermigrasi.
Kondisi ini semakin diperparah pada tahun 2004, saat pemerintah
melakukan penebangan legal besar-besaran dengan dalih memenuhi
permintaan pemerintah China atas kayu merbau Papua. Keuntungannya
menggiurkan, yaitu senilai US$ 1 milyar. Akan tetapi untuk hal ini
pemerintah harus menggundulkan hutan seluas 800.000 m3.
Saat ini
kontroversi konversi hutan menjadi lahan sawit dalam rangka
memenuhi permintaan bahan bakar biofuel menjadi hangat. Maksimum
sembilan juta hektar hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat
telah diidentifikasi oleh Departemen Kehutanan untuk dikonversi.
Salah satu proyek perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu
ancaman bagi hutan Papua adalah sebuah perusahaan perkebunan minyak
kelapa sawit yang bernama PT Medco Papua Hijau Selaras telah mencapai
sebuah kesepakatan dengan keluarga-keluarga masyarakat adat di
Manokwari untuk penyewaan suatu areal tanah yang sebagian besarnya
masih hutan sebesar 5.930 hektar bagi perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan itu telah mulai membayar Rp. 450.000 atau sekitar 36 dolar
per hektar sekali bayar untuk selama 35 tahun. Ini sama dengan Rp. 45
per meter persegi. Sekilas memang bisnis ini terkesan menggiurkan.
Indonesia memiliki alam yang sangat cocok untuk penananaman kelapa
sawit. Selain keuntungan ekonomis, immage biofuel yang diproduksi
di Indonesia seakan menjadi kampanye lingkungan yang baik bagi
pemerintah Indonesia. Padahal, biofuel didiga kuat justru dapat
menghasilkan emisi lebih besar dari bahan bakar fosil.
Permasalahan utama
terletak pada konsekwensi konversi hutan menjadi perkebunan sawit
menghasilkan CO2 yang sangat besar. Selain itu, seperti disoroti
Paul J. Crutzen, pemenang Nobel Kimia 2007, penggunaan pupuk
tanaman bagi kelapa sawit juga memberikan efek negatif terhadap
pemanasan global, yang bisa jadi lebih buruk daripada menggunakan
bahan bakar fosil biasa. Konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa
sawit juga telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan hidup yang
serius . Hal ini memicu konflik penguasaan tanah, konflik
perburuhan, pencemaran dan peracunan akibat penggunaan pestisida,
dan juga lenyapnya potensi sumber perekonomian hasil hutan non kayu.
Sejak serbuan
industri perkebunan di tanah Papua dimulai dengan tujuan produksi
tanaman yang akan digunakan untuk energi dan transportasi itu,
masyarakat adat Papua sangat terdesak oleh perkembangan yang pesat
sekarang ini. Mereka kehilangan akses mengunakan tanah mereka
selama-lamanya. Masalah terbesar dalam sengketa atas tanah adalah hak
atas tanah yang tidak dijamin oleh negara.
Burung Cendrawasih
yang dikenal sebagai burung titisan Tuhan dari surga ini di Sorong
dijual dengan harga Rp.300.000/ekor. Hal ini sudah berlangsung
sejak dekade lalu, dan mengakibatkan populasi burung semakin
menurun. Para ornitologist memperkirakan kepadatan populasi burung
cendrawasih hanya tinggal 3 ekor/100 ha.
Hilangnya hutan
punya dampak yang kuat pada masyarakat, karena hilangnya hutan
menghancurkan mata pencaharian mereka. Lahan berburu hilang, sungai
yang mengering, sehingga mereka hampir tidak mendapatkan ikan, dan
dengan demikian masyarakat semakin miskin. Dalam beberapa tahun
terakhir ini penebangan hutan telah merubah kehidupan masyarakat adat
dalam waktu sangat singkat. Masyarakat kehilangan Hutan, sekaligus
kehilangan akses pemanfaatan sumber-sumber daya, yaitu sagu,
akar-akaran, binatang buruan, dan tanaman serat.
Sumber : Buletin Konservasi Kepala Burung
Oleh : Rachmad Hariyadi (Calon Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat)
Foto : google



0 komentar: