Boronga ri Kajang Hutan di Kajang
Oleh Muh. Restu dan Emil Sinohadji*)
Suku Kajang Tana Toa berada di Kabupaten Bulukumba
Sulawesi Selatan kurang lebih 200 km dari Kota Makassar (dulunya ;
Ujung Pandang). Penduduknya beragama Islam, namun masih menganut ajaran
Patuntung(animisme). Orang Kajang meyakini bahwa hutan
mengandung kekuatan gaib yang dapat mensejahterakan dan sekaligus
mendatangkan bencana apabila tidak dijaga kelestariannya. Keyakinan ini
kemudian diwariskan secara turun temurun. Sejak kecil anak-anak selalu
dipesan agar jangan masuk ke dalam hutan, kalau masuk hutan nanti bisa
hilang. Proses doktrinisasi ini diperkuat melalui acara-acara ritual
yang secara langsung bersentuhan dengan hutan. Keyakinan ini terus
terjaga dan seringkali kejadian – kejadian aneh yang terjadi selalu
dikaitkan dengan hutan (borong). Seiring berjalannya waktu, pentingnya keberadaan hutan mulai disadari oleh pemangku adat suku Kajang Tanatoa (Galla’ Kajang).
Hutan - borong, selain memiliki kekuatan gaib juga adalah sumber air
bagi lahan-lahan pertanian, sehingga keyakinan tersebut menjadi benteng
kelestarian hutan.
Entah sejak kapan, kelembagaan Adat Ammatoa
dengan struktur lembaga adat yang lengkap itu ada. Namun hingga saat
ini tetap terpelihara walaupun tidak sedikit tekanan yang berusaha
merubah dan menghilangkannya. Hal ini telah berlangsung selama ratusan
tahun, The Patuntungs in The Mountains of Kajang, 1931 dalam Tamzil Ibrahim, (2001) mencatat bahwa telah terjadi pergantian Ammatoa sebanyak 16 kali. Jika kita asumsikan setiap Ammatoa memimpin selama 10 tahun dengan jeda 3 tahun setiap pergantian pemimpin maka kelembagaan adat Ammatoa
telah berlangsung selama kurang lebih 480 tahun. Berarti sejak tahun
1515 atau awal abad 16 Masehi budaya orang Kajang hingga saat ini tetap
terpelihara, sungguh sangat fantastis. Hal menarik yang patut kita
pelajari dalam perjalanan suku ini terkait dengan hutannya adalah
bagaimana mereka bisa menjaga keberadaan hutan tersebut selama ratusan
tahun?
Pola Hidup
Masyarakat adat kajang, memiliki pola hidup yang sangat
berbasis kelestarian alam. Pola hidup ini berhubungan erat dengan
keyakinan Patuntung yang tertuang dalam Pasang dan dijalankan secara
taat oleh Ammatoa dibantu oleh para Galla. Bagi
orang Kajang, dunia tempat kita ini hanyalah tempat persinggahan menuju
kehidupan kekal akhirat. Untuk mencapai kekekalan itu hanya bisa
dilakukan jika mereka menerapkan pola hidup sederhana – Tallasa Kamase-mase. Hidup sederhana bagi mereka adalah prinsip dasar – ideologi dalam melakoni hidup. Tallasa kamase-mase ini tercermin dalam Pasang
1. Ammentengko nu kamase-mase, accidongko nu kamase-mase, a’dakkako nu kamase-mase, a’meako nu kamase-mase artinya; berdiri engkau sederhana, duduk engkau sederhana, melangkah engkau sederhana, dan berbicara engkau sederhana.
2. Anre kalumannyang kalupepeang, rie kamase-masea,
angnganre na rie, care-care na rie, pammalli juku na rie, koko na rie,
bola situju-tuju. Artinya; Kekayaan itu tidak kekal, yang ada
hanya kesederhanaan, makan secukupnya, pakaian secukupnya, pembeli ikan
secukupnya, kebun secukupnya, rumah seadanya.
Pasang diataslah yang menjadi keyakinan hidup
mereka, sehingga semua aspek kehidupan seperti makanan, pakaian, kebun,
sawah, rumah serba sederhana tidak berlebihan termasuk dalam
pemanfaatan sumber daya hutan.
Pemanfaatan Sumber daya Hutan
Orang kajang dalam menguasai dan mengurus hutan memiliki
kearifan-kearifan yang dapat menjaga kualitas dan kuantitas hutan.
Kearifan – kearifan tersebut bersumber dari pesan-pesan leluhur yang
disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi. Pesan-pesan leluhur
yang mengatur tentang pengelolaan hutan tertuang dalam pasang
sebagaimana diutarakan sebagai berikut :’Jagai linoa lollong bonena, Kammayya tompa langika, Siagang rupataua, Siagang boronga’
Artinya : Peliharalah dunia beserta isinya, begitu juga langit, manusia
dan hutan.Keyakinan inilah yang menyebabkan terjadinya hubungan
harmonis antara hutan dan masyarakat dan alasan itu pula sehingga
masyarakat menempatkan hutan sebagai bagian dari struktur kepercayaan
mereka. Peran hutan bagi orang Kajang pertama, sebagai fungsi ritual
yaitu salah satu mata rantai dari sistem kepercayaan yang memandang
hutan sebagai suatu yang sakral. Konsekuensi dari kepercayaan tersebut
tergambar pada upacara yang dilakukan dalam hutan, misalnya pelantikan
pemimpin adat (ammatoa), attunu passaung (upacara kutukan bagi pelanggar adat), upacara pelepasan nazar dan upacara angnganro (bermohon kepada Turiek Akrakna untuk
suatu hajat baik individu maupun kolektif). Kedua, sebagai fungsi
ekologis, dimana hutan dipandang sebagai pengatur tata air (appariek bosi, appariek tumbusu), menyebabkan hujan dan menimbulkan mata air.
Wilayah yang pertama diistilahkan sebagai Borong Karamaka
atau hutan keramat, merupakan areal hutan yang tidak boleh dimanfaatkan
secara langsung baik dalam bentuk hasil kayu maupun non kayu bahkan
untuk masukpun tidak diperkenankan.
Wilayah kedua disebut sebagai Borong batasayya
atau hutan pembatas, merupakan areal hutan yang pemanfaatannya
dilakukan secara terbatas dalam bentuk hasil hutan berupa kayu dengan
mekanisme pemanfaatan yang telah ditentukan oleh adat.
Wilayah yang ketiga adalah Borong luarayya yaitu zona pemanfaatan, didalamnya ditanami kayu-kayuan berupa bitti, dan tanaman kebun lain seperti coklat dan lain sebagainya.
Ketentuan Adat Dalam Pemanfaatan Hutan
Masyarakat adat Kajang menerapkan ketentuan-ketentuan
adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan hutan.
Dalam prakteknya penerapan ketentuan adat ini mengatur seluruh aspek
kehidupan masyarakat. Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat
ammatoa Kajang diberlakukan kepada seluruh komponen masyarakat tanpa
kecuali. Ketentuan ini berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan
secara turun temurun. Ketentuan adat ini dipandang sebagai sesuatu yang
baku (lebba) yang diterapkan kepada setiap pelanggar. Dalam hal ini
pula berlaku sikap tegas (gattang) dalam arti konsekuen dengan aturan
dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi, dalam pasang disebutkan : ‘Anre na’kulle nipinra-pinra punna anu lebba’ Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa dirubah lagi.
Faktor penentu tetap terpeliharanya kelestarian hutan
adalah adanya penetapan aturan dan pemberlakuan sanksi-sanksi yang
tegas. Pasang secara eksplisit melarang setiap tindakan yang mengarah
pada kemungkinan rusaknya ekosistem hutan, seperti menebang kayu,
memburu satwa, atau memungut hasil-hasil hutan. Pasang inilah yang
memberikan ketentuan tersebut agar aturan yang ditetapkan berjalan
dengan efektif. Aturan –aturan tersebut adalah Pertama, Cappa Ba’bala atau
pelanggaran ringan, Cappa babbala diberlakukan terhadap pelanggar yang
menebang pohon dari koko atau kebun warga masyarakat ammatoa.
Hukumannya berupa denda enam real atau menurut mata uang Indonesia
terhitung sebesar uang enam ratus ribu rupiah dan satu gulung kain
putih.
Kedua, Tangnga Ba’bala atau pelanggaran
sedang. Tangnga babbala merupakan sangsi untuk pelanggaran yang
dilakukan dalam kawasan borong batasayya. Pengambilan kayu atau rotan
atau apa saja dalam kawasan borong batasayya tanpa seizin ammatoa
berarti melanggar aturan Tangnga babbala. Ketika seseorang diizinkan
oleh ammatoa untuk mengambil sebatang pohon kemudian ternyata mengambil
lebih banyak dari yang diizinkan, maka orang tersebut telah melanggar
aturan Tangnga babbala. Jika seseorang melanggar aturan tangnga babbala
akan dikenakan denda sebesar delapan real atau sebanding dengan delapan
ratus ribu rupiah dengan mata uang Indonesia ditambah satu gulung kain
putih.
Ketiga, Poko’ Ba’bala atau pelanggaran berat.
Poko babbala diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang bernaung
dibawah kepemimpinan ammatoa jika melakukan pelanggaran berat menurut
adat. Pelanggaran yang berhubungan dengan Borong Karamaka diatur dalam
poko babbala. Jika masyarakat adat mengambil hasil hutan baik kayu
maupun non kayu di dalam Borong karamaka secara langsung mendapat poko
babbala. Poko babbala merupakan hukuman terberat dalam konsep aturan
adat ammatoa. Masyarakat adat yang melakukan pelanggaran berat dikenai
sanksi berupa denda dua belas real, dalam mata uang Indonesia sebesar
satu juta dua ratus ribu rupiah, kain putih satu lembar dan kayu yang
diambil dikembalikan ke dalam hutan.
Disamping sanksi berupa denda, hukuman adat yang sangat
mempengaruhi kelestarian hutan adalah sanksi sosial berupa pengucilan.
Hukuman ini bagi masyarakat adat kajang lebih menakutkan. Jika
masyarakat melanggar poko babbala maka pemangku adat tidak akan
menghadiri acara atau pesta yang dilangsungkan. Bagi mereka lebih baik
dipenjara seumur hidup daripada harus kena poko babbala. Lebih
menakutkan lagi karena sanksi pengucilan ini berlaku juga bagi seluruh
keluarga sampai tujuh turunan. Ketika pemangku adat dan ammatoa tidak
hadir maka setiap acara atau pesta yang berlangsung dianggap sia-sia.
*) Muh. Restu adalah Sekwil FKKM Sulawesi Selatan; Emil
Sinohadjiadalah Peneliti Hutan Adat Kajang di Bulukumba Sulawesi Selatan
0 komentar: